
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pembaca magelang aqiqah yang dirahmati Allah,
Pada postingan kali ini saya ingin menyampaikan sebuah hadist terkait dengan syarat hewan untuk qurban dan aqiqah.
Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini,
وَعَنْ
جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – -
“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ
عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.(HR. Muslim no. 1963).
Musinnah adalah hewan ternak yang
sudah dewasa, dengan rincian:
No.
|
Hewan
|
Umur
minimal
|
1.
|
Onta
|
5
tahun
|
2.
|
Sapi
|
2
tahun
|
3.
|
Kambing jawa
|
1
tahun
|
4.
|
Domba/ kambing gembel
|
6
bulan
(domba Jadza’ah) |
Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam bulan hingga satu tahun.
(lihat juga Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Pembaca magelang aqiqah yang dirahmati Allah,
Beberapa faedah dari hadits di atas antara lain:
1- Hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan.
2- Sah berkurban dengan jadza’ah meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
3- Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292.
Go Syariah...Go Barokah
Salam Sukses
Magelang Aqiqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar